IHT Keperawatan: Hak dan Kewajiban Perawat Menurut Undang-Undang oleh DPD PPNI Kabupaten Lumajang di IHC RS Djatiroto

IHT Keperawatan: Hak dan Kewajiban Perawat Menurut Undang-Undang oleh DPD PPNI Kabupaten Lumajang di IHC RS Djatiroto

Lumajang – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme serta pemahaman hukum bagi tenaga keperawatan, IHC RS Djatiroto menyelenggarakan In House Training (IHT) Keperawatan bertema "Hak dan Kewajiban Perawat Menurut Undang-Undang". Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ns. Zainal Abidin, S.Kep., M.Kes., Sekretaris DPD PPNI Kabupaten Lumajang, yang memberikan materi mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab profesi perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.




Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen IHC RS Djatiroto dalam mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Selain memperkuat pengetahuan klinis, tenaga keperawatan juga perlu memahami aspek hukum agar mampu memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Dalam pemaparannya, Ns. Zainal Abidin menjelaskan bahwa profesi perawat memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, setiap perawat wajib memahami hak yang dimiliki sebagai tenaga profesional, seperti memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi, mendapatkan kesempatan mengembangkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, serta memperoleh lingkungan kerja yang mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.


Di sisi lain, perawat juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, serta kode etik keperawatan. Perawat dituntut untuk menjaga kerahasiaan data pasien, memberikan asuhan keperawatan secara profesional, menghormati hak pasien, serta senantiasa meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan.


Materi juga menekankan pentingnya memahami tanggung jawab hukum dalam praktik keperawatan. Pemahaman terhadap regulasi menjadi bekal bagi perawat dalam mengambil keputusan klinis yang tepat, mendokumentasikan pelayanan secara benar, serta meminimalkan risiko terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui kegiatan IHT ini, peserta diajak untuk memahami bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh keterampilan teknis, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi dan etika profesi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan dapat terus terjaga, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada pasien.


IHC RS Djatiroto secara konsisten menghadirkan berbagai program pengembangan kompetensi bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan rumah sakit. Kegiatan edukasi seperti ini diharapkan mampu memperkuat budaya profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ingin mendapatkan informasi kesehatan, edukasi medis, serta berbagai kegiatan terbaru dari IHC RS Djatiroto? Kunjungi halaman artikel di website IHC RS Djatiroto untuk membaca beragam informasi kesehatan terpercaya, tips menjaga kesehatan, serta berita terbaru seputar layanan dan inovasi rumah sakit. Bersama IHC RS Djatiroto, mari tingkatkan pengetahuan untuk mewujudkan hidup yang lebih sehat.