Mengenal program Return to Work dan manfaatnya bagi Pekerja
Kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Kasus kecelakaan kerja di Indonesia tergolong tinggi dengan angka kejadian mencapai 162.327 kasus dari Januari hingga Mei 2024 lalu. Tingginya kasus kecelakaan kerja meningkatkan risiko disabilitas yang berdampak bukan hanya pada pekerja dan keluarganya, namun juga pada Perusahaan.
Program Return To Work (RTW) adalah salah satu manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa bantuan untuk kembali bekerja bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Pendampingan ini diberikan sejak pekerja menjalani perawatan di Rumah Sakit, rehabilitasi, pelatihan kerja hingga saat kembali bekerja.
Program Return To Work memiliki beberapa tujuan diantaranya memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja dan keluarga, memberikan penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kecelakaan kerja, meminimalisir derajat kecacatan, dan meningkatkan produktivitas dengan memperkerjakan kembali tenaga kerja yang mengalami cacat sesuai dengan kondisinya.
RS Djatiroto memiliki program layanan Return To Work dengan kolaborasi dokter spesialis dan pihak-pihak yang terkait. Melalui program ini diharapkan dapat membantu banyak pihak, baik pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan. Pekerja dapat tetap kembali bekerja dengan keterbatasan yang dimiliki serta dapat tetap produktif.